Dampak Truk ODOL di Indonesia


Dalam beberapa tahun ini sering kita menjumpai banyaknya truk besar yang melintas di jalanan kita.dan kebanyakan Truk tersebut melebihi aturan yang telah di tetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan

 

ODOL sendiri kepanjangan dari Over Dimensi Over Load yang artinya kendaraan tersebut melebihi ukuran(dimensi) dan juga melebihi muatan yang di tetapkan pemerintah.Ukuran dimensi kendaraan dan batas muatan suatu kendaraan niaga/barang dicantumkan di dalam bukti lulus uji elektronik (blue). 

Berbagai cara sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk membuat jera pelaku ODOL namun truk ODOL masih saja beroperasi di jalanan.
Tindakan penegakan hukum yang di lakukan ditjen hubdat mulai dari penilangan dan transfer muatan di jembatan timbang/UPPKB(Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor) samapai tindakan pemotongan dimensi kendaraan.
Menurut Djoko Setijowarno,Ketua bidang Advokasi dan kemasyarakatan MTI pusat "penindakan truk ODOL sudah dilakukan tapi  tidak menunjukan hasil yang berarti.
Jika penindakan truk ODOL hanya dilakukan oleh Ditjen Hubdat Kemenhub di jembatan timbang(UPPKB) tanpa ada upaya penegakan hukum di jalan raya oleh Polri tidak akan menunjukkan hasil yang berarti"
Ucap Djoko dalam siaran resmi Kompas.com(23/6/2021)



Pemerintah menargetkan Indonesia bebas ODOL pada tahun 2023.Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi salah satu tantangan dari kehadiran kendaraan angkutan barang di indonesia adalah upaya untuk mengurangi kendaraan ODOL


Budi Setiyadi membeberkan truk ODOL menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, di antaranya yaitu biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan.

"Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun,” katanya.

Beberapa upaya untuk mengurangi aktivitas kendaraan ODOL adalah dengan melarang kendaraan berlebih muatan dan dimensi tersebut memasuki jalan tol juga dengan memaksimalkan pengoperasian UPPKB di jalan nasional.

Budi Setiyadi membeberkan truk ODOL menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, di antaranya yaitu biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Undang undang uni eropa

Masak ubur ubur